GridFame.id -
Banyak sekali pinjol yang mengancam debitur akan menyebarkan data ke kontak HP.
Bahkan penagihan dengtan cara tersebut sebetulnya bukanlah hal yang asing lagi.
Penagihan pinjol dikenal sebagai penagihan yang kelewat kasar dan berani.
Tak jarang data debitur disebar sampai dibuatkan media sosial dengan tulisan "PENCURI UANG PERUSAHAAN"
Sebetulnya, sudah ada etika sendiri untuk penagihan debt collector.
Salah satunya tak boleh melakukan teror atau sebar data ke debitur.
Penagihan dengan sebar data pun biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Melansir dari Kreditpintar.com, berikut 3 cara agar pinjol tak sebar data:
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.
Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
Hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157. Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar