GridFame.id - Tinggal hitungan hari lagi batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.
DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filling.
E-filling adalah media pelaporan SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Penggunaan e-filling tentu meningkatkan efisiensi dan waktu para Wajib Pajak.
Dengan e-filling juga Wajib Pajak tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas.
Pasalnya semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Lalu bagaimana jika pengguna selalu gagal login e-filling untuk lapor SPT?
Jangan panik, simak begini cara mengatasinya.
Dilansir dari laman resmi klikpajak.id, ternyata ini penyebab Anda susah login dan cara mengatasinya.
Saat Anda mengalami kegagalan saat mengakses menu e-filing dan justru tetap berada halaman DJP Online, segera periksa kembali Nomor Telepon pada Profil Anda.
Apabila telah terisi, ubah nomor telepon tersebut dengan awalan kode 62.
Apabila telah menggunakan awalan 62, ubah awalan kode 62 menjadi 0, klik “ubah profil”, ubah kembali ke awalan kode 62, kemudian klik “ubah profil” lagi.
Jika sudah, coba akses menu e-filing kembali.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh koneksi atau sambungan internet yang sedang tidak stabil.
Cobalah lakukan permintaan untuk kirim ulang tautan aktivasi kembali yang terdapat pada halaman DJP Online, lalu klik Kirim Link Aktivasi.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan? Ketahui Risikonya, Salah-salah Bisa Terjerat Masalah Hukum!
Pastikan kembali apakah server code yang tertera pada halaman website DJP Online sama dengan yang tertera dalam email.
Selanjutnya, periksa email terbaru dan pastikan kembali bahwa server code yang tertera sama persis.
Apabila kode masih berbeda, lakukan permintaan kirim ulang kode verifikasi.
Apabila Anda tidak dapat login menggunakan email yang telah didaftarkan, cobalah lakukan login menggunakan nomor telepon yang telah didaftarkan dan password yang sesuai.
Anda tidak perlu khawatir dan panik apabila mengalami kondisi seperti ini.
Cobalah gunakan fitur lupa ganti (reset) password yang terdapat pada halaman DJP Online.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar