Find Us On Social Media :

Tak Boleh Diwakilkan Apalagi Pakai Calo! Begini Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filling

Ilustrasi lapor SPT online. Jangan sampai telat lapor SPT Tahunan agar tidak kena denda terlambat lapor SPT atau denda telat lapor SPT

GridFame.id - Jangan sampai terlambat lapor SPT tahunan!

DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filling.

E-filling adalah media pelaporan SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Penggunaan e-filling tentu meningkatkan efisiensi dan waktu para Wajib Pajak.

Pasalnya untuk lapor SPT tahunan tak perlu harus mendatangi Kantor Pajak dan mengantre lama.

Dengan e-filling juga Wajib Pajak tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas.

Pasalnya semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 

Simak begini langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat E-Filling.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Batas Waktu Pelaporannya ! Ini Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan Serta Denda jika Terlambat Lapor