Cara Lapor SPT Lewat E- Filling
Dilansir dari laman resmi web.kemenkeu.go.id, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”.
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Kemudian, klik link aktivasi tersebut.
Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapat EFIN Untuk Lapor SPT Pajak 2023, Harus Datang ke Kantor Pajak?
Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.