GridFame.id - Tetangga yang julid ternyata bisa dapat hukuman 4 tahun penjara, lo.
Apakah Anda punya tetangga yang julid?
Hidup bertetangga memang tidak mudah.
Sering kali tetangga memberikan komentar macam-macam terhadap kita.
Bahkan, beberapa ada yang sampai berkomentar julid atau tak baik.
Tentu saja tetangga yang julid bikin tidak nyaman.
Apalagi kalau tetangga tersebut mengajak tetangga yang lain juga.
Namun, tenang saja karena tetangga yang julid bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Ya, tetangga julid bisa dilaporkan ke polisi dan mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Korban Perselingkuhan Senyum Lebar, Pelakor Bisa Dipidanakan dan Dipenjara Kalau Pakai Cara Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar