GridFame.id - Tetangga yang julid ternyata bisa dapat hukuman 4 tahun penjara, lo.
Apakah Anda punya tetangga yang julid?
Hidup bertetangga memang tidak mudah.
Sering kali tetangga memberikan komentar macam-macam terhadap kita.
Bahkan, beberapa ada yang sampai berkomentar julid atau tak baik.
Tentu saja tetangga yang julid bikin tidak nyaman.
Apalagi kalau tetangga tersebut mengajak tetangga yang lain juga.
Namun, tenang saja karena tetangga yang julid bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Ya, tetangga julid bisa dilaporkan ke polisi dan mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Korban Perselingkuhan Senyum Lebar, Pelakor Bisa Dipidanakan dan Dipenjara Kalau Pakai Cara Ini
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, Anda bisa melaporkan tetangga yang suka julid dan ghibah.
Ya, tetangga yang hobi julid dan ghibah bisa masuk penjara.
Mereka bisa terkena Pasal 310 KUHP, pasal pencemaran nama baik.
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi Pasal 310 KUHP Pencemaran Nama Baik.
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain itu, tatangga julid juga bisa kena Pasal 311 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut.
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tak Bisa Bayarkan Arisan Online Anggotanya Gegara Bangkrut, Bisakah Penyelenggara Dipenjara?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar