GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan topik soal BI Checking.
BI Checking atau yang kini dikenal dengan nama SLIK OJK merupakan catatan kredit seseorang yang disertai dengan skor tingkat kelancarannya.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, ada lima tingkatan skor kredit di SLIK OJK.
Kolektibilitas 1 Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2 artinya Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 artinya Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4 yang berarti Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5 artinya Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Seperti pengalaman salah seorang warganet yang mengaku dipusingkan dengan sisa tagihan Spaylater.
Wanita ini mengaku sisa tagihan tak bisa bersih meskipun sudah melunasi Spaylater sebelum jatuh tempo, akibatnya hal ini mempersulit saat ia akan mengajukan pinjaman ke bank.
Belajar dari kasus ini, masyarakat juga perlu tahu cara mengajukan pemutihan SLIK OJK atau BI Checking jika pernah menggunakan paylater.
Dilansir dari akun Twitter @firanamaliya, ia mengungkap pengalaman penggunaan Spaylater yang dialami suaminya.
Tak disangka, hal itu berpengaruh besar pada saat ia dan sang suami mengurus pinjaman ke bank.
Pasalnya saat pengecekan Slik OJK, pihak bank mendapati skor kredit sang suami buruk akibat ada sisa tagihan Spaylater.
Padahal tagihan sudah lunas namun ternyata ada sisa beberapa rupiah yang tak mau hilang.
"Nggaktau kalo ini, tapi kalo bisa jangan pake Shopeepaylater. Suamiku pernah udah lunas dan nggak pernah nunggak, ternyata pas BI checking kotor. Ada sisa kayak Rp 90, 60, sereceh itu. Dan nggak tau itu sisa apaan karena ya nggak ada tagihan apapun," curhatnya.
Sempat kebingungan, ia bersyukur karena pihak bank mau membantu membersihkan BI Checking sang suami.
"Suamiku dulu ngeceknya emang di bank, Kak. Bersihinnya semacam "adu banding" dengan ngasih bukti pembayaran paylater yang nggak pernah nunggak itu. Cara pastinya gimana juga nggak tau, karena emang diurusin sama bank-nya," jelasnya.
Kasus yang dialami sang pemilik akun juga ternyata dialami banyak warganet lain, tak sedikit yang justru gagal mengajukan pinjaman akibat ada sisa tagihan paylater yang hanya beberapa rupiah.
Apabila mengalami kendala dengan sisa tagihan Spaylater, debitur bisa mengajukan komplain dengan menghubungi:
1. Telp: (021) 8060 4253
2. Email: customerservice@cmf.co.id.
Selain itu, untuk membersihkan skor kredit di SLIK OJK/BI Checking, debitur perlu mengajukan pemutihan.
Langkah paling penting yang harus dilakukan untuk menaikkan skor kredit adalah dengan melunasi utang atau tunggakan yang ada.
Jika nasabah masih punya tunggakan di salah satu bank, maka bisa dipastikan pinjaman di bank lain juga tidak akan diterima.
Jika nasabah tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka nasabah bisa melakukan negosiasi dengan kreditur.
Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, lakukan kembali pengecekan skor kredit, jika ternyata tidak ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke perusahaan terkait.
Setelah utang dinyatakan lunas, nasabah bisa meminta surat keterangan atau klarifikasi, bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa Anda sudah melunasi utang yang ada.
OJK akan melakukan pembaruan skor kredit pada SID, tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kredit sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar