Saat mengajukan pinjaman, bank akan meminta jaminan kepada debitur.
Jaminan ini bakal dicairkan dengan cara melelangnya jika debitur mengingkari janji bayar sesuai kesepkatan di awal.
Namun, melansir dari video TikTok @rahmanlawyer, ada cara agar jaminan tidak dilelang oleh bank.
Yakni dengan melaporkan atau mengomunikasikan kondisi Anda saat ini.
"Jika kalian tidak mampu membayar cicilan atau utang bank dengan jaminan tanah dan bangunan yang diletakkan hak tanggungan oleh pihak bank, segeralah melakukan komunikasi dengan pihak bank.
Mungkin kalian bisa minta restrukturisasi atau kalian bisa meminta waktu untuk menjual asetnya." jelas akun @rahmanlawyer, dikuitip oleh GridFame.id.
Dengan begitu, Anda bisa menjual aset secara mandiri dengan harga normal.
Soalnya, biasanya barang yang dilelang harganya sangat anjlok.
Hasil penjualan pun belum tentu bisa menutup sisa utang Anda.
Sehingga, Anda masih harus mencari tambahan dana untuk menutup utang.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar