GridFame.id - Ini cara agar jaminan tidak dilelang bank meski tak kuat bayar cicilan.
Bank menjadi salah satu rujukan banyak masyarakat yang ingin mencari pinjaman dana.
Sebagaimana diketahui, setiap bank menyediakan fasilitas kredit bagi nasabahnya.
Anda bisa mengambil pinjaman dalam jumlah besar di bank.
Ada banyak sekali jenis kredit yang disediakan.
Mulai dari KUR, Modal Usaha, KPR, dan masih banyak lagi.
Namun, ada banyak sekali masyarakat yang mengalami masalah dalam pembayaran dan menyebabkan ada tunggakan tagihan.
Dalam hal ini, bank punya prosedur khusus untuk mengatasi debitur yang menunggak bayar.
Salah satunya adalah pelelangan aset jaminan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, ada satu cara untuk mengamankan aset jaminan agar tak dilelang meski belum kuat bayar tunggakan.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Mau Minta Keringanan Utang Bank? Ini Waktu yang Tepat untuk Mengajukannya Agar Langsung Disetujui
Saat mengajukan pinjaman, bank akan meminta jaminan kepada debitur.
Jaminan ini bakal dicairkan dengan cara melelangnya jika debitur mengingkari janji bayar sesuai kesepkatan di awal.
Namun, melansir dari video TikTok @rahmanlawyer, ada cara agar jaminan tidak dilelang oleh bank.
Yakni dengan melaporkan atau mengomunikasikan kondisi Anda saat ini.
"Jika kalian tidak mampu membayar cicilan atau utang bank dengan jaminan tanah dan bangunan yang diletakkan hak tanggungan oleh pihak bank, segeralah melakukan komunikasi dengan pihak bank.
Mungkin kalian bisa minta restrukturisasi atau kalian bisa meminta waktu untuk menjual asetnya." jelas akun @rahmanlawyer, dikuitip oleh GridFame.id.
Dengan begitu, Anda bisa menjual aset secara mandiri dengan harga normal.
Soalnya, biasanya barang yang dilelang harganya sangat anjlok.
Hasil penjualan pun belum tentu bisa menutup sisa utang Anda.
Sehingga, Anda masih harus mencari tambahan dana untuk menutup utang.
Lebih lanjut, akun @rahmanlawyer menjelaskan apa yang akan terjadi jika Anda tidak segera mengomunikasikannya.
"Jika kalian tidak ada tindakan berkomunikasi dengan pihak bank, pihak bank pasti akan memberikan surat peringatan atau somasi 1 sampai dengan 3.
Kalau itu sudah dikeluarkan, pasti pihak bank akan langsung melakukan lelang," lanjutnya.
Untuk itu, bagi Anda yang sedang mengalami kesulitan bayar cicilan bank, segera komunikasikan dengan pihak bank.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar