GridFame.id - Risiko melunasi utang bank lebih awal.
Utang menjadi beban tersendiri bagi kebanyakan orang.
Apalagi yang utangnya sudah menggunung.
Setiap bulannya, penghasilan bakal terkuras untuk membayar utang.
Melunasi utang dengan segera tentu saja jadi impian banyak orang.
Soalnya, kondisi ekonomi seseorang tentu akan jauh lebih baik setelah utang lunas.
Dalam hal ini, ada beberapa orang yang ingin melunasi utang lebih awal ketika punya uang lebih.
Namun, ternyata ada risiko yang harus ditanggung, lo.
Sebelum melunasi utang bank lebih awal, ada baiknya Anda mempertimbangkan risiko yang satu ini.
Apa risiko yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sudah Gak Kuat Bayar Cicilan Bank? Satu Cara Ini Bisa Amankan Jaminan Agar Tak Dilelang
Sebelum dana pinjaman dicairkan, tentunya ada hal-hal yang telah disepakati.
Misalnya terkait jangka waktu pembayaran dan bunga cicilannya.
Hal ini agar nasabah dan bank sama-sama untung.
Melansir dari TikTok banker @hendrayusuf, biasanya pihak bank membebankan biaya penalti untuk nasabah yang melakukan pelunasan awal.
"Penalti memang sudah jadi kebijakan ya, jadi kalau kalian mau melunaskan pinjaman kalian di awal, itu memang dikenakan yang namanya biaya penalti.
Bisa berupa tambahan berapa persen dari utang, tergantung bank-nya.
Atau bisa jadi dikenakan sisa pokok penaltinya itu plus berapa (bulan) bunga ke depan," jelas @hendrayusuf, dikutip oleh GridFame.id.
Untuk besaran biaya penaltinya bisa berbeda-beda.
Tergantung kebijakan dari bank masing-masing.
Namun, biasanya penalti berkisar antara 5-8% dari sisa pinjaman.
Lalu, apakah sebaiknya pelunasan lebih awal tidak dilakukan?
Sebelum melakukan pelunasan lebih awal, Anda bisa mempertimbangkan besaran biaya tambahan yang dikenakan.
Kalau di luar kemampuan Anda, maka sebaiknya tunggu beberapa bulan untuk melakukan pelunasan seluruhnya.
Namun, kalau biaya yang dikenakan masih bisa Anda jangkau, maka tidak ada salahnya melakukan pelunasan lebih awal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Ternyata Nasabah Masih Bisa Ajukan Kredit Bank Meski Pernah Kolek 5 SLIK OJK, Ini Syaratnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar