Melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko membeberkan jika setiap tenaga debt collector perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online harus terverifikasi.
Ia juga menuturkan saat ini sudah ada Rp 14.000 debt collector atau dc pinjol yang terverifikasi.
DC yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Jika DC terbukti ada pelaporan dan datanya terkonfirmasi pihaknya akan menandai (flaging).
Bahkan tak tanggung-tanggung DC tersebut bisa langsung di PHK.
Ciri-ciri debt collector abal-abal biasanya tak membawa dokumen resmi saat menagih.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat menagih debitur:
1. Kartu identitas (biasanya KTP)
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
4. Bukti jaminan fidusia.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar