GridFame.id -
Penagihan debt collector pinjol tengah jadi sorotan belakangan ini.
Karena ada salah satu pinjol yang dc nya melakukan penagihan dengan sangat kasar.
Selain itu, penagihan debt collector tersebut dinilai kelewatan.
Karena sampai nekat melakukan orderan fiktif melalui ojol.
Selain itu juga pengiriman pemadam kebakaran hingga ambulance.
Bahkan pengiriman fiktif tersebut tak hanya ke rumah debitur saja.
Namun, pengiriman orderan itu sampai ke kantor debitur.
Padahal sudah ada peraturan khusus terkait penagihan.
Selain itu, juga banyak debt collector abal-abal yang melakukan penagihan.
AFPI menyebutkan jika kini di Indonesia total ada Rp 14.000 dc yang telah terverifikasi.
Berikut ini ciri-ciri debt collector bodong.
Melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko membeberkan jika setiap tenaga debt collector perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online harus terverifikasi.
Ia juga menuturkan saat ini sudah ada Rp 14.000 debt collector atau dc pinjol yang terverifikasi.
DC yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Jika DC terbukti ada pelaporan dan datanya terkonfirmasi pihaknya akan menandai (flaging).
Bahkan tak tanggung-tanggung DC tersebut bisa langsung di PHK.
Ciri-ciri debt collector abal-abal biasanya tak membawa dokumen resmi saat menagih.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat menagih debitur:
1. Kartu identitas (biasanya KTP)
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
4. Bukti jaminan fidusia.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar