Ketika seorang debitur gagal membayar pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, perusahaan pinjol biasanya akan menghubunginya melalui telepon, pesan teks, atau email sebagai upaya pertama.
Jika debitur tetap tidak melunasi, perusahaan pinjol dapat mengirimkan kasus ini ke agen penagih utang atau debt collector.
Debt collector adalah pihak yang bertugas untuk mendapatkan pembayaran dari debitur yang gagal bayar.
Sementara debt collector lapangan adalah jenis debt collector yang bekerja langsung di lapangan.
Mereka akan mencoba menghubungi debitur secara langsung di rumah atau tempat kerja untuk menagih pembayaran.
Namun, perlu dicatat bahwa praktik penagihan utang harus tunduk pada peraturan yang berlaku dan etika yang ketat.
Setiap pelanggaran dalam praktik penagihan utang bisa dikenakan sanksi hukum.
Seringkali, ada anggapan bahwa jumlah pinjaman yang relatif kecil, misalnya kurang dari 1 juta rupiah, mungkin akan aman dari debt collector lapangan.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Debt collector dapat menagih pinjaman apa pun, terlepas dari jumlahnya, jika debitur gagal membayarnya.
Mereka harus tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam penagihan utang.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar