GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu sumber pendanaan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Kemudahan akses dan persyaratan yang relatif mudah membuat banyak orang mengandalkan pinjol sebagai solusi keuangan dalam keadaan darurat.
Beberapa juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, beberapa debitur mengalami kesulitan bayar utang.
Bisa karena suku bunga dan biaya tambahan yang tinggi atau debitur tidak punya lagi penghasilan untuk membayar utang.
Kalau sudah galbay, kemungkinan besar debitur bakal berurusan dengan debt collector.
Hingga saat ini, debitur yang galbay masih terus bertambah.
Ada yang nominal utangnya ratusan ribu, ada pula yang sampai belasan juta.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah debitur pinjol yang gagal bayar kurang dari 1 juta akan aman dari debt collector lapangan?
Begini penjelasannya agar tidak salah kaprah.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gak Perlu Takut! 10 Tips Ampuh Usir Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah
Ketika seorang debitur gagal membayar pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, perusahaan pinjol biasanya akan menghubunginya melalui telepon, pesan teks, atau email sebagai upaya pertama.
Jika debitur tetap tidak melunasi, perusahaan pinjol dapat mengirimkan kasus ini ke agen penagih utang atau debt collector.
Debt collector adalah pihak yang bertugas untuk mendapatkan pembayaran dari debitur yang gagal bayar.
Sementara debt collector lapangan adalah jenis debt collector yang bekerja langsung di lapangan.
Mereka akan mencoba menghubungi debitur secara langsung di rumah atau tempat kerja untuk menagih pembayaran.
Namun, perlu dicatat bahwa praktik penagihan utang harus tunduk pada peraturan yang berlaku dan etika yang ketat.
Setiap pelanggaran dalam praktik penagihan utang bisa dikenakan sanksi hukum.
Seringkali, ada anggapan bahwa jumlah pinjaman yang relatif kecil, misalnya kurang dari 1 juta rupiah, mungkin akan aman dari debt collector lapangan.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Debt collector dapat menagih pinjaman apa pun, terlepas dari jumlahnya, jika debitur gagal membayarnya.
Mereka harus tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam penagihan utang.
Baca Juga: Bukan ke Debt Collector, Ini Langkah Minta Keringanan Pinjol Jika Sudah Tak Kuat Bayar Utang
Namun, ada batasan-batasan tertentu yang mengatur praktik penagihan utang yang harus diikuti oleh debt collector.
Beberapa aturan yang penting untuk diketahui adalah.
1. Hanya boleh menghubungi debitur dalam waktu yang wajar dan tidak boleh mengganggu mereka secara berlebihan.
2. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi dalam upaya penagihan.
3. Tidak boleh menghubungi orang lain (keluarga, teman, atau kolega) kecuali jika debitur memberikan izin tertulis.
4. Debt collector harus memberikan informasi yang jelas tentang jumlah utang, biaya tambahan, dan perusahaan yang mewakilinya.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar