Jika perjanjian dibatalkan, maka kondisinya akan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjaman dibuat.
Yakni tidak ada transaksi pinjam-meminjam antara pinjol dan debitur.
Jadi, pihak penerima pinjaman harus mengembalikan uang seperti semula (tanpa bunga).
Termasuk jika uang tersebut sudah digunakan oleh debitur.
Terkait bagaimana proses pengembalian uangnya, belum ada aturan yang resmi.
Namun, kalau Anda berniat mengembalikannya, Anda bisa meminta pendampingan dari pihak OJK atau pihak berwenang lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar