GridFame.id - Belakangan banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Soalnya, ternyata masih banyak yang kurang edukasi terkait pinjaman online.
Sebagian masyarakat asal memilih pinjaman online tanpa memeriksa lebih jauh legalitasnya.
Alhasil, kini banyak yang terjerat utang yang menggunung di pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal selama ini melakukan praktik-praktik yang merugikan.
Mulai dari memberikan bunga pinjaman tinggi hingga melakukan penagihan agresif.
Pihak OJK pun hingga saat ini masih membasmi pinjol ilegal.
Pihak OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera lapor jika terjerat pinjol ilegal.
Lalu, apakah debitur harus tetap melunasinya setelah lapor polisi atau OJK?
Berikut penjelasannya agar tidak salah kaprah.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Simak 5 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Terlena, Salah Satunya 'Money Mule'
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau kepada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk segera melapor.
Laporan bisa dikirim melalui e-mail konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Cara ini membantu OJK untuk membasmi pinjol ilegal yang masih beroperasi.
Setelah mendapat laporan, pihak OJK biasanya akan langsung memblokir pinjol ilegal terkait.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana status utangnya setelah lapor?
Apakah akan langsung lunas setelah membuat laporan ke OJK?
Sebenarnya, utang-piutang di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Jadi, tidak akan ada catatan utang di mana pun, termasuk di SLIK OJK.
Namun, fakta bahwa debitur menerima uang pinjaman tidak bisa berubah.
Jadi, pada hakikatnya, utang tetaplah utang.
Namun, melansir dari laman Hukumonline.com, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman bisa dibatalkan jika pinjol tidak berizin.
Jika perjanjian dibatalkan, maka kondisinya akan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjaman dibuat.
Yakni tidak ada transaksi pinjam-meminjam antara pinjol dan debitur.
Jadi, pihak penerima pinjaman harus mengembalikan uang seperti semula (tanpa bunga).
Termasuk jika uang tersebut sudah digunakan oleh debitur.
Terkait bagaimana proses pengembalian uangnya, belum ada aturan yang resmi.
Namun, kalau Anda berniat mengembalikannya, Anda bisa meminta pendampingan dari pihak OJK atau pihak berwenang lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar