Debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan DC jika merasa tidak nyaman atau tidak puas dengan cara mereka diperlakukan.
Debitur juga memiliki hak untuk mengetahui hak dan tanggung jawab mereka dalam proses penagihan utang.
Jika terjadi sengketa antara debitor dan perusahaan pinjaman atau DC, debitor dapat meminta mediasi melalui OJK atau lembaga lain yang berwenang.
Ini dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus menghadapi kunjungan DC yang tidak diinginkan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ramai Pinjol Ini Nekat Menagih ke Kantor Gegara Galbay, Bagaimana Aturan Penagihan Menurut OJK?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar