GridFame.id -
Sudah banyak kasus penyalahgunaan data bermunculan.
Dimana data mereka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan data untuk pencairan pinjol.
Ya, seperti yang kita tahu pencairan pinjol ini sangat mudah.
Anda hanya membutuhkan KTP untuk bisa pencairan.
Setelahnya, uang bisa cair begitu saja dalam hitungan jam.
Sebetulnya, menggunakan data orang lain termasuk dalam kasus pidana.
Namun, banyak yang tergiur dengan cara satu ini agar data sendiri lebih aman.
Bahkan, tak jarang yang sampai nekat membeli data fake demi pencairan pinjol.
Lalu apakah boleh tak membayar tagihannya ketika menjadi korban penyalahgunaan data?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar