Melansir dari Kompas.com, di dalam hukum secara jelas sudah diatur bahwa perikatan dapat lahir karena adanya persetujuan atau perjanjian katau karena undang-undang.
Hal ini diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu transaksi pinjol di antaranya didasarkan pada perjanjian yang mengikat antara pemberi dengan peminjam pinjol.
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
Bagimana jika perjanjian pinjol dibuat oleh suatu pihak yang menggunakan data diri orang lain untuk memperoleh pinjol?
Berdasarkan ketentuan di bawah ini :
Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Selain itu, di dalam hukum perdata diatur pula bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak diperbolehkan merugikan pihak yang tidak terikat dalam perjanjian.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar