Hal di atas tertuang di ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Sehingga dapat disimpulkan jika tagihan tersebut tidak secara sah secara hukum.
Sehingga korban tak wajib membayar penuh atas tagihan pinjol tersebut.
Tuntutan pembayaran utang harus diajukan terhadap orang atau pihak yang benar-benar telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan pihak pemberi pinjol.
Apa hukumnya menggunakan data orang lain untuk pinjol?
Dilansir dari hukumonline.com, pada Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar