GridFame.id -
Sudah banyak kasus penyalahgunaan data bermunculan.
Dimana data mereka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan data untuk pencairan pinjol.
Ya, seperti yang kita tahu pencairan pinjol ini sangat mudah.
Anda hanya membutuhkan KTP untuk bisa pencairan.
Setelahnya, uang bisa cair begitu saja dalam hitungan jam.
Sebetulnya, menggunakan data orang lain termasuk dalam kasus pidana.
Namun, banyak yang tergiur dengan cara satu ini agar data sendiri lebih aman.
Bahkan, tak jarang yang sampai nekat membeli data fake demi pencairan pinjol.
Lalu apakah boleh tak membayar tagihannya ketika menjadi korban penyalahgunaan data?
Melansir dari Kompas.com, di dalam hukum secara jelas sudah diatur bahwa perikatan dapat lahir karena adanya persetujuan atau perjanjian katau karena undang-undang.
Hal ini diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pada Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ketentuan ini menegaskan bahwa suatu transaksi pinjol di antaranya didasarkan pada perjanjian yang mengikat antara pemberi dengan peminjam pinjol.
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
Bagimana jika perjanjian pinjol dibuat oleh suatu pihak yang menggunakan data diri orang lain untuk memperoleh pinjol?
Berdasarkan ketentuan di bawah ini :
Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Selain itu, di dalam hukum perdata diatur pula bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak diperbolehkan merugikan pihak yang tidak terikat dalam perjanjian.
Hal di atas tertuang di ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Sehingga dapat disimpulkan jika tagihan tersebut tidak secara sah secara hukum.
Sehingga korban tak wajib membayar penuh atas tagihan pinjol tersebut.
Tuntutan pembayaran utang harus diajukan terhadap orang atau pihak yang benar-benar telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan pihak pemberi pinjol.
Apa hukumnya menggunakan data orang lain untuk pinjol?
Dilansir dari hukumonline.com, pada Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar