Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan pelanggaran pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersangkutan.
"Harus menyampaikan juga ke PUJK-nya terkait aduan perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Tak hanya itu, konsumen juga dapat melakukan pelaporan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui kontak 157 dengan memiliki bukti yang harud disertakan.
Kiki mengingatkan, perusahaan pinjol memiliki kewajiban bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan yang dilakukan internal perusahaan maupun pihak ketiga yang mewakili.
"Pada intinya, kalau tidak mau ketemu debt collector ya harus menunaikan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran sesuai bagaimana yang sudah disepakati," tutup dia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar