GridFame.id - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat lebih dari 170.000 permintaan layanan informasi terkait pinjol sejak 2021 sampai 2023 ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar 160.000 terkait dengan pertanyaan seputar pinjol dan 9.300 terkait pengaduan pinjol.
OJK menemukan, aduan yang paling sering masuk terkait pinjol adalah seputar perilaku petugas penagihan yang tak beretika.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu meliputi penggunaan kata-kata kasar, mengancam, membuat malu, atau menghubungi kontak darurat di luar yang sudah disepakati sebelumnya.
Aduan tersebut muncul dari produk pinjaman multiguna (konsumtif), produktif, dan kredit pembiayaan modal kerja.
"5 top issues yang mengemuka adalah terkait perilaku petugas penagihan," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Ia memerinci, pada dasarnya petugas penagihan pinjol harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, menatausahakan identitas, dan mematuhi etika penagihan.
Petugas penagihan juga harus mengikuti serangkaian aturan, misalnya harus memiliki kartu identitas resmi, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan ancaman, dan mempermalukan konsumen.
Selain itu, penagihan tidak boleh menggunakan tekanan fisik dan verbal, intimidasi SARA, dan dilakukan kepada pihak di luar pelaku pinjaman.
"Penagihan hanya bisa dilakukan mulai pukul 8 (pagi) sampai 8 (malam) di wilayah waktu alamt penerima dana. Ketentuannya banyak yang harus dipatuhi," imbuh dia. Lantas apa yang harus dilakukan konsumen kalau mendapati pelanggaran ketika proses penagihan utang pinjol?
Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menerangkan, konsumen pertama-tama dapat memberikan teguran pada petugas penagihan.
Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan pelanggaran pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersangkutan.
"Harus menyampaikan juga ke PUJK-nya terkait aduan perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Tak hanya itu, konsumen juga dapat melakukan pelaporan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui kontak 157 dengan memiliki bukti yang harud disertakan.
Kiki mengingatkan, perusahaan pinjol memiliki kewajiban bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan yang dilakukan internal perusahaan maupun pihak ketiga yang mewakili.
"Pada intinya, kalau tidak mau ketemu debt collector ya harus menunaikan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran sesuai bagaimana yang sudah disepakati," tutup dia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar