GridFame.id - Kasus gagal bayar pinjol makin hari makin bertambah banyak.
Banyak debitur pinjol yang sudah galbay berbulan-bulan.
Ada bebrapa risiko jika Anda nekat gagal bayar, apalago dalam waktu yang lama.
Salah satunya adalah adanya catatan dan riwayat buruk di SLIK OJK.
SLIK OJK sendiri adalah sistem yang berisi catatam kredit debitur.
Baik yang kreditnya lancar atau yang kreditnya macet.
Meski SLIK OJK mencatat kredit per individu atau debitur, jangan kira ini tak akan berdampak ke orang lain.
Soalnya, ternyata akan ada anggota keluarga yang akan kena imbasnya jika SLIK OJK Anda jelek.
Risiko terbesarnya adalah tak bisa ajukan kredit ke bank, baik KPR atau kredit lainnya.
Wah, siapakah anggota keluarga yang dimaksud?
Simak penjelasan di bawah ini!
Merangkum dari berbagai sumber, anggota keluarga yang bisa kena imbas SLIK OJK kita yang jelek adalah pasangan.
Dalam konteks ini, pasangan yang dimaksud adalah pasangan sah dari pernikahan (suami/istri).
Soalnya, setelah menikah, segala bentuk pengajuan kredit ke bank akan melibatkan data pasangan.
Jadi, tak cuma suami atau istri saja yang datanya akan dicek.
Kalau ada salah satu yang SLIK OJK-nya jelek, kemungkinan besar pengajuan kredit tidak akan disetujui.
Untuk itu, penting untuk mengetahui kondisi keuangan satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah.
Lalu, bagaimana dengan yang menikah siri?
Di Indonesia sendiri, orang yang menikah siri tidak tercatat meski sah secara agama.
Jadi, tidak ada keterikatan jika salah satu di antara mereka ajukan kredit bank.
Pihak bank hanya akan memeriksa data, termasuk SLIK OJK, calon debitur itu sendiri.
"Nikah siri itu nggak dianggap karena dianggap tidak sah oleh negara.
Jadi kita dianggapnya masih singel atau lajang.
Nanti yang akan tanda tangan untuk surat perjanjian kreditnya adalah kita pribadi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Dalam hal ini, SLIK OJK pasangan (nikah siri) tak akan berpengaruh.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Apakah Berpengaruh Terhadap SLIK OJK? Ini Sederet Risiko Membatalkan KPR setelah Akad Kredit
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar