Jika ditilik dari Kompas.com, sesuai peraturan OJK berikut dokumen yang wajib dibawa:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Salinan sertifikat fidusia
5. Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menjelaskan jika dc pinjol datang tanpa 5 dokumen diatas, debitur diperbolehkan untuk menolak membayar tagihan yang ditujukkan.
Debitur dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Ibu-ibu Sekampung Nangis Darah Banyak yang Kena Pinjol Ilegal Gegara Kasih Ini ke Bank Keliling
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar