GridFame.id -
Penagihan debt collector atau dc pinjol seringkali meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, penagihan dc pinjol seringkali melanggar aturan OJK.
Padahal pihak OJK telah menetapkan jika penagihan harus dilakukan sesuai SOP.
Selain itu, jika melanggar maka dc pinjol bisa kena terkena hukuman pidana.
Saat ini pinjol memang menjadi pilihan masyarakat jika membutuhkan dana darurat.
Daripada meminjam di bank, masyarakat lebih memilih pengajuan di pinjol.
Karena syaratnya yang mudah hanya membutuhkan KTP saja.
Pencairan pinjol juga sangat cepat hanya hitungan menit saja.
Berbeda dengan bank yang harus melalui proses sedikit panjang.
Baru-baru ini viral salah satu video penagihan dc pinjol tanpa identitas.
Menagih dengan kasar dan tanpa identitas, bolehkah tak membayar tagihannya atau menolak kedatangan dc?
Jika ditilik dari Kompas.com, sesuai peraturan OJK berikut dokumen yang wajib dibawa:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Salinan sertifikat fidusia
5. Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menjelaskan jika dc pinjol datang tanpa 5 dokumen diatas, debitur diperbolehkan untuk menolak membayar tagihan yang ditujukkan.
Debitur dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Ibu-ibu Sekampung Nangis Darah Banyak yang Kena Pinjol Ilegal Gegara Kasih Ini ke Bank Keliling
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar