3. Memiliki nilai polis atau nilai investasi yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
Tiap perusahaan asuransi mungkin punya prosedur yang berbeda-beda untuk mengajukan cuti premi.
Namun, berikut ini adalah langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan cuti premi secara umum.
- Isi formulir permohonan cuti premi (bisa lewat agen atau website resmi perusahaan).
- Lampirkan dokumen yang diminta (KTP).
- Pihak asuransi akan memroses permohonan cuti premi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lebih Cuan Mana, Simpan Uang di Deposito atau Beli Asuransi Bank?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar