GridFame.id - Apa itu cuti premi pada asuransi?
Anda tentunya sudah tak asing lagi dengan asuransi.
Atau mungkin Anda saat ini sudah punya polis asuransi.
Asuransi sendiri merupakan salah satu proteksi finansial untuk masa mendatang.
Dengan asuransi, kita bisa terhindar dari risiko finansial yang merugikan.
Namun, nasabah diharuskan bayar premi tiap bulannya.
Pembayaran premi yang rutin bakal memudahkan Anda mengklaim asuransi di masa mendatang.
Namun, Anda tentunya pernah mendengar istilah cuti premi.
Bagi yang baru ambil asuransi, istilah ini tentunya sangat asing dan membingungkan.
Artikel ini akan menguraikan apa itu cuti premi pada asuransi, siapa saja yang bisa mengajukan cuti premi, dan bagaimana cara mengajukannya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Begini Cara Menentukan Ahli Waris Asuransi yang Benar Agar Tak Terjadi Cekcok
Melansir dari laman Manulife, cuti premi adalah periode di mana kita selaku pemegang polis berhenti membayar premi bulanan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, pada periode tersebut, kita tetap bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut.
Cuti premi biasanya diajukan oleh pemegang polis untuk menjaga kestabilan finansial.
Namun, tidak semua pemegang polis bisa mengajukan cuti premi, lo.
Soalnya, cuti premi ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang polis asuransi unit link saja.
Bagi yang belum tahu, asuransi unit link adalah asuransi yang menggabungkan asuransi dengan investasi.
Jadi, biaya premi yang harus dibayarkan tiap bulan juga lebih mahal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukannya.
1. Usia polis sudah di atas 2 tahun.
2. Rutin bayar premi (tidak pernah telat atau melanggar aturan).
Baca Juga: Salah Kalau Pikir Asuransi Pendidikan Sama dengan Tabungan Uang Bayaran Sekolah, Kenapa Gitu Ya?
3. Memiliki nilai polis atau nilai investasi yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
Tiap perusahaan asuransi mungkin punya prosedur yang berbeda-beda untuk mengajukan cuti premi.
Namun, berikut ini adalah langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan cuti premi secara umum.
- Isi formulir permohonan cuti premi (bisa lewat agen atau website resmi perusahaan).
- Lampirkan dokumen yang diminta (KTP).
- Pihak asuransi akan memroses permohonan cuti premi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Lebih Cuan Mana, Simpan Uang di Deposito atau Beli Asuransi Bank?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar