Jika Anda mengalami perubahan data diri, seperti nomor KTP, nomor KK, alamat, status perkawinan, atau status pekerjaan, maka Anda harus segera melaporkan dan memperbarui data diri Anda ke BPJS Kesehatan.
Jika tidak, maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif atau tidak ditanggung.
Ini adalah penyebab yang jarang terjadi, tetapi tetap mungkin.
Jika Anda yakin sudah membayar iuran tepat waktu dan tidak ada perubahan data diri, tetapi kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung, maka kemungkinan ada kesalahan sistem dari pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini bisa disebabkan oleh gangguan jaringan, kesalahan input data, atau perbedaan data antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
Jika Anda mengalami masalah kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung, maka Anda harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.
Agar Anda dapat kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jika penyebabnya adalah tunggakan iuran, maka Anda harus segera melunasi iuran yang tertunggak, beserta denda dan biaya administrasi yang dikenakan.
Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara, seperti ATM, internet banking, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau kantor pos.
Setelah membayar iuran, status kepesertaan Anda akan kembali aktif dalam waktu 24 jam.
Namun, jika Anda membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan Anda aktif kembali, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi sebagai Peserta Mandiri
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar