GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati berbagai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik tingkat pertama maupun rujukan.
Namun, terkadang Anda mungkin mengalami masalah ketika ingin menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda, yaitu kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung.
Hal ini tentu sangat mengganggu, terutama jika Anda sedang membutuhkan pelayanan kesehatan yang mendesak.
Lalu, apa penyebab kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung?
Dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan berikut ini.
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung, antara lain:
Ini adalah penyebab paling umum yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran sendiri tanpa bantuan dari pemberi kerja atau pemerintah.
Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Jika Anda menunggak iuran lebih dari 24 bulan, maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak ditanggung, yang artinya Anda harus membayar biaya pelayanan kesehatan secara penuh.
Ini adalah penyebab yang sering terjadi pada peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh orang tua, pemberi kerja, atau pemerintah.
Baca Juga: Simak Cara Daftar KIS Pemerintah Supaya Bisa Berobat Gratis!
Jika Anda mengalami perubahan data diri, seperti nomor KTP, nomor KK, alamat, status perkawinan, atau status pekerjaan, maka Anda harus segera melaporkan dan memperbarui data diri Anda ke BPJS Kesehatan.
Jika tidak, maka status kepesertaan Anda akan menjadi tidak aktif atau tidak ditanggung.
Ini adalah penyebab yang jarang terjadi, tetapi tetap mungkin.
Jika Anda yakin sudah membayar iuran tepat waktu dan tidak ada perubahan data diri, tetapi kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung, maka kemungkinan ada kesalahan sistem dari pihak BPJS Kesehatan.
Hal ini bisa disebabkan oleh gangguan jaringan, kesalahan input data, atau perbedaan data antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
Jika Anda mengalami masalah kartu BPJS statusnya tidak aktif atau tidak ditanggung, maka Anda harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.
Agar Anda dapat kembali menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jika penyebabnya adalah tunggakan iuran, maka Anda harus segera melunasi iuran yang tertunggak, beserta denda dan biaya administrasi yang dikenakan.
Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai cara, seperti ATM, internet banking, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau kantor pos.
Setelah membayar iuran, status kepesertaan Anda akan kembali aktif dalam waktu 24 jam.
Namun, jika Anda membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan Anda aktif kembali, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi sebagai Peserta Mandiri
Jika penyebabnya adalah perubahan data diri, maka Anda harus segera melaporkan dan memperbarui data diri Anda ke BPJS Kesehatan.
Anda dapat melakukannya dengan cara menghubungi call center 1500 400, mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau mengakses aplikasi Mobile JKN.
Anda harus membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perubahan data diri Anda, seperti KTP, KK, akta perkawinan, surat keterangan kerja, atau surat keterangan pindah.
Jika penyebabnya adalah kesalahan sistem, maka Anda harus segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengklarifikasi masalah Anda.
Anda dapat melakukannya dengan cara menghubungi call center 1500 400, mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau mengakses aplikasi Mobile JKN.
Anda harus menyampaikan keluhan Anda dengan jelas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung, seperti bukti pembayaran iuran, slip gaji, atau data diri Anda.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Online Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar