Kita harus memilih jalur mandiri perguruan tinggi negeri atau swasta yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Kita harus mendaftar jalur mandiri perguruan tinggi yang dipilih melalui laman masing-masing perguruan tinggi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
Kita juga harus mengikuti seleksi jalur mandiri perguruan tinggi yang dipilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
Jika kita dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri dan diterima di perguruan tinggi yang dipilih, kita harus mengajukan permohonan pembuatan KIP Kuliah melalui laman KIP Kuliah atau aplikasi mobile KIP Kuliah.
Kita harus mengisi data perguruan tinggi dan program studi yang diterima, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan diterima, surat pernyataan, dan lain-lain.
Kita harus menunggu verifikasi dan validasi dari pihak KIP Kuliah dan perguruan tinggi.
Jika permohonan pembuatan KIP Kuliah disetujui, kita akan mendapatkan KIP Kuliah dan dapat menikmati manfaatnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Jika kita sudah masuk perguruan tinggi dan belum mendaftar KIP Kuliah, kita bisa mencoba mengajukan permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah.
Kita harus menghubungi pihak perguruan tinggi dan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung permohonan kita.
Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan menentukan apakah kita layak atau tidak mendapatkan KIP Kuliah.
Baca Juga: Begini Supaya Dapat Kuliah Gratis dan Biaya Hidup Sampai 1,4 Juta Per Bulan, Simak Syaratnya
Beberapa alasan yang mungkin dapat diterima oleh perguruan tinggi untuk mengajukan permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah adalah:
Jika permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah disetujui oleh perguruan tinggi, kita akan mendapatkan KIP Kuliah dan dapat menikmati manfaatnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Itulah beberapa skenario yang mungkin terjadi apakah bisa baru daftar KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi dan bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan KIP tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda.
Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah Ini Daftarnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar