GridFame.id - KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa lulusan SMA/sederajat yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
KIP Kuliah memberikan berbagai manfaat, seperti beasiswa, biaya hidup, bantuan laptop, bantuan buku, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa harus mendaftar sesuai dengan jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih, yaitu:
Namun, bagaimana jika kita sudah masuk perguruan tinggi dan belum mendaftar KIP Kuliah?
Apakah masih bisa mendaftar KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi?
Jawabannya adalah tergantung.
Berikut ini adalah beberapa skenario yang mungkin terjadi:
Jika kita masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP atau SNBT, kita harus mendaftar KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi nasional.
Kita tidak bisa mendaftar KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi melalui jalur ini.
Hal ini karena pendaftaran KIP Kuliah melalui jalur SNBP atau SNBT dilakukan secara terintegrasi dengan pendaftaran seleksi nasional.
Kita harus membuat akun KIP Kuliah di laman KIP Kuliah dan memilih jalur SNBP atau SNBT yang akan diikuti.
Kita juga harus mengisi data pribadi dan data keluarga, termasuk status penerima KIP atau PKH.
Kita juga harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti rapor, ijazah, sertifikat prestasi, dan lain-lain.
Setelah mendaftar KIP Kuliah, kita harus mendaftar seleksi nasional melalui laman LTMPT dengan menggunakan akun LTMPT yang sudah dibuat sebelumnya.
Kita harus memilih perguruan tinggi dan program studi yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LTMPT.
Kita juga harus mengikuti tes UTBK jika memilih jalur SNBT.
Jika kita dinyatakan lolos seleksi nasional dan diterima di perguruan tinggi yang dipilih, kita akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Kita tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi.
Jika kita masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri, kita bisa mendaftar KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Kita harus mendaftar KIP Kuliah melalui laman KIP Kuliah atau aplikasi mobile KIP Kuliah, dan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Kita harus membuat akun KIP Kuliah di laman KIP Kuliah atau aplikasi mobile KIP Kuliah, dan memasukkan data pribadi dan data keluarga, termasuk status penerima KIP atau PKH.
Baca Juga: Yang Punya KKS, KIP, dan KIS Bersiap! 2 BLT Siap Cair, Bisa Dapat Daging Kurban Plus Uang 1,5 Juta
Kita juga harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti rapor, ijazah, sertifikat prestasi, dan lain-lain.
Kita harus memilih jalur mandiri perguruan tinggi negeri atau swasta yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Kita harus mendaftar jalur mandiri perguruan tinggi yang dipilih melalui laman masing-masing perguruan tinggi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
Kita juga harus mengikuti seleksi jalur mandiri perguruan tinggi yang dipilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
Jika kita dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri dan diterima di perguruan tinggi yang dipilih, kita harus mengajukan permohonan pembuatan KIP Kuliah melalui laman KIP Kuliah atau aplikasi mobile KIP Kuliah.
Kita harus mengisi data perguruan tinggi dan program studi yang diterima, serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan diterima, surat pernyataan, dan lain-lain.
Kita harus menunggu verifikasi dan validasi dari pihak KIP Kuliah dan perguruan tinggi.
Jika permohonan pembuatan KIP Kuliah disetujui, kita akan mendapatkan KIP Kuliah dan dapat menikmati manfaatnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Jika kita sudah masuk perguruan tinggi dan belum mendaftar KIP Kuliah, kita bisa mencoba mengajukan permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah.
Kita harus menghubungi pihak perguruan tinggi dan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung permohonan kita.
Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan menentukan apakah kita layak atau tidak mendapatkan KIP Kuliah.
Baca Juga: Begini Supaya Dapat Kuliah Gratis dan Biaya Hidup Sampai 1,4 Juta Per Bulan, Simak Syaratnya
Beberapa alasan yang mungkin dapat diterima oleh perguruan tinggi untuk mengajukan permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah adalah:
Jika permohonan perubahan status menjadi penerima KIP Kuliah disetujui oleh perguruan tinggi, kita akan mendapatkan KIP Kuliah dan dapat menikmati manfaatnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Kuliah.
Itulah beberapa skenario yang mungkin terjadi apakah bisa baru daftar KIP Kuliah setelah masuk perguruan tinggi dan bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan KIP tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda.
Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah Ini Daftarnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar