GridFame.id - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Lalu kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Simak ini waktu yang tepat klaim JKP dan caranya.
Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang tunai bulan ke-1
Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja
Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
Uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1.
Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6
Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan:
1. Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan
2. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan atau
3. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
4. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang, jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar