GridFame.id - Bisakah yang pernah menjabat jadi KPPS Pemilu 2024 lalu mendaftar KPPS Pilkada besok?
Pilkada 2024 bakal diadakan serentak pada 27 Nobember 2024.
Hal ini sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Pilkada Serentak 2024 bakal diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari panitia Pilkada.
Pendaftaran bakal dibuka besok Kamis, 2 Mei 2024.
Ada beberapa bagian mulai dari KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih.
Gaji atau upah yang didapatkan mulai dari 600 ribu hingga 2,5 juta sesuai jabatan.
Lalu, apakah masyarakat yang beberapa waktu lalu menjabat sebagai anggota KPPS Pemilu bisa ikut mendaftar lagi?
Simak penjelasan berikut ini, yuk!
Baca Juga: Besok Dibuka! Simak Cara Daftar dan Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar