Find Us On Social Media :

Apakah Orang Jakarta Boleh Halal Bihalal ke Bogor Bekasi Depok Tangerang Atau Sebaliknya? Simak Aturan Larangan Mudik Lokal Lebaran 2021

Ilustrasi. Mudik lokal lebaran 2021

GridFame.id - Apakah orang Jakarta boleh bepergian ke Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok pada Lebaran nanti?

Simak aturan larangan mudik lokal Lebaran 2021 yang akan berlaku supaya tidak keliru.

Pemerintah resmi melarang mudik lokal di wilayah Jabodetabek.

Artinya, warga Kota Bekasi dilarang untuk mudik ke Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok, begitu juga sebaliknya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut.

Wah, jadi bagaimana ya?

Baca Juga: Mudik Lokal Tegas Dilarang! Berlaku di 8 Wilayah Aglomerasi Ini Serta Sanksi yang Akan Dijatuhkan jika Dilanggar

"Kalau kita melihat aglomerasinya begitu, berarti kan enggak boleh," kata Rahmat, Jumat (7/5) dilansir dari Tribun News.

Pelarangan ini juga berlaku untuk kegiatan halal bihalal yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

"Orang mau silahturahmi saja, halal bi halal saja nggak boleh, apalagi kalau mau wisata antardaerah. Kecil kemungkinan diperbolehkan," terang dia.

Namun, Rahmat masih memungkinkan celah pengecualian bagi warga dengan alasan luar biasa.

Akan tetapi, tetap harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Kecuali kalau ada pengecualian yang luar biasa. Sama seperti mudik kan? Harus ada SIKM," jelas dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Politisi Partai Golkar ini pun akan mengumpulkan dinas dan instansi terkait dalam rangka membuat aturan teknis pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi.

"Karena kan enggak cuma pemda saja, termasuk dengan kepolisian," terangnya.

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, bahwa bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.

"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu (5/5/2021).

Di samping itu, pada periode mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Namun, ia menegaskan, sejatinya bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.

Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas Covid-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik 2021 Dimulai Minggu Depan 6-17 Mei! Ini Daftar Titik Penyekatan Pulau Jawa Mulai Banten sampai DIY