Meski mekanisme resmi mengenai penyaluran bansos warteg dan PKL belum ditentukan, namun Airlangga mengungkapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan bagi pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK."Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.Airlangga mengungkapkan, bantuan ini hanya berlaku bagi wartega tau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Yes! Bantuan Rp 600 ribu Sudah Cair, Ini Daftar Bansos Lainnya yang Bakal Disalurkan dan Cek Cara MendapatkannyaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta"