Find Us On Social Media :

Alhamdulillah! PKL dan Pemilik Warteg Bakal Dapat Bantuan Rp 1, 2 Juta, Langsung Siapkan Dokumen Penting Ini

Warteg dan PKL dapat bansos

GridFame.id - Bantuan dari pemerintah tak ada hentinya terus disalurkan untuk masyarakat Indonesia.

Khususnya bagi masyarakat terdampak dari PPKM Darurat. Bakal ada bantuan untuk para pekerja, pemrintah juga bakal berikan bantuan bari para PKL dan pemilik warteg.

Tentu saja kabar itu membuat para pedagang merasa lega.

Lantaran adanya program PPKM Darurat ini, membuat sejumlah pedagang mengalami kerugian gegara penjualannya menurun.

Nantinya, para penerima bantuan ini masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki.

Baca Juga: Bukan Cuma Siapkan Rekening Bank Aktif, Ini 3 Cara Cek Status Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BSU 1 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bansos warteg dan PKL ini diberikan kepada 1 juta pelaku usaha agar bisa tetap bertahan di tengah PPKM level 4 yang berlanjut hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).Saat ini, pemerintah masih menggodok mekanisme penyaluran BLT Rp 1,2 juta untuk warteg dan PKL tersebut.

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri. Mekanisme labih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP."(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai," jelas Airlangga.

Baca Juga: Ada Bansos Baru yang Akan Cair Agustus 2021 Mendatang, Langsung Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Meski mekanisme resmi mengenai penyaluran bansos warteg dan PKL belum ditentukan, namun Airlangga mengungkapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan bagi pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK."Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.Airlangga mengungkapkan, bantuan ini hanya berlaku bagi wartega tau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Yes! Bantuan Rp 600 ribu Sudah Cair, Ini Daftar Bansos Lainnya yang Bakal Disalurkan dan Cek Cara MendapatkannyaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta"