Find Us On Social Media :

Dari Mall Hingga Barbershop, Simak Tempat-tempat di Berbagai Wilayah yang Mewajibkan Pengunjungnya Bawa Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin digunakan sebagai syarat melakukan aktivitas di publik

Saat ini, sejumlah daerah sudah menerapkan aturan tersebut.

Perlu diketahui, hingga Sabtu (7/8/2021), dari 49.801.823 atau 18 persen warga yang menerima vaksin dosis pertama, 23.345.264 di antaranya telah divaksin lengkap.

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan mencapai herd immunity.

Salah satu strateginya adalah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mengakses fasilitas publik.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (sertifikat), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).

Sudah diterapkan sejumlah daerah

Syarat sertifikat vaksin untuk akses fasilitas umum sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah daerah.

1. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, pemerintah menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi