Find Us On Social Media :

Dari Mall Hingga Barbershop, Simak Tempat-tempat di Berbagai Wilayah yang Mewajibkan Pengunjungnya Bawa Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin digunakan sebagai syarat melakukan aktivitas di publik

 

GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini belum juga mereda.

Meningkat virus covid-19 sangat berbahaya, pemerintah mengadakan vaksin massal untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Hingga kini, program vaksinasi massal masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi persebaran virus covid-19, pemerintah juga merubah beberapa aturan.

Aturan tersebut meliputi pengadaan aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti ibadah, sekolah, hingga perjalanan.

Untuk keamanan bersama, kini sertifikat vaksin Covid-19 kini dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik.

Baca Juga: Catat Tanggal Promonya Agustus 2021! Cuma Tunjukkan Kartu Vaksin Banyak Diskon Makanan dan Minuman, Akes Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id

Saat ini, sejumlah daerah sudah menerapkan aturan tersebut.

Perlu diketahui, hingga Sabtu (7/8/2021), dari 49.801.823 atau 18 persen warga yang menerima vaksin dosis pertama, 23.345.264 di antaranya telah divaksin lengkap.

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan mencapai herd immunity.

Salah satu strateginya adalah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mengakses fasilitas publik.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (sertifikat), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).

Sudah diterapkan sejumlah daerah

Syarat sertifikat vaksin untuk akses fasilitas umum sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah daerah.

1. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, pemerintah menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi

Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Berikut daftarnya:

Kebijakan ini menuai respons dari pelaku usaha. Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (PHRI).

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan, aturan wajib vaksin bagi pengunjung restoran dan kafe di Jakarta sangat memberatkan.

2. Salatiga

Selain di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses fasilitas publik juga akan diterapkan di wilayah lain, seperti Sleman dan Salatiga.

Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan, syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan mempersulit.

"Tentu itu bukan untuk mempersulit akses masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat saat berada di ruang publik," kata Wali Kota Salatiga Yulianto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Ramai Dibicarakan, Kemendagri Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin

3. Sleman 

Sementara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, sertifikat vaksin nantinya juga digunakan sebagai syarat untuk mengunjungi destinasi wisata.

Menurut dia, sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak selama pandemi Covid-19.

"Ini (kartu vaksin) solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps," ujar dia.

Pelaku perjalanan

Tak hanya akses fasilitas publik, sertifikat vaksin Covid-19 juga diwajibkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Transportasi umum dalam hal ini adalah pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.

Namun, untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun tidak dibebankan syarat tersebut.

 Baca Juga: Solusi Seritifkat Vaksinasi Belum Muncul Setelah Vaksin Kedua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?