Berikut cara dapatkan QR Code bagi pelaku usaha /industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata dan instansi lainnya.
Melansir dari akun Intagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @.kominfo (15/9/2021), berikut cara pengajuan QR Code bagi pelaku usaha di aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, pendaftar harus dulu mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id.
Setelah utu surat permohonan akan diterima, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir yag telah diisi akan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya, untuk aktivasi.
Setelah terkirim, pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.