Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung! Ternyata Begini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha

GridFame.id- Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan penyesuaian PPKM periode 14-20 September.

Perpanjangan PPKM dilakukan setelah meilihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kunjung membaik di beberapa daerah.

Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembalu dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada berbagai sektor kegiatan masyarakat

Sepeti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk mengakses layanan uumum / syarat memasuki tempat umum.

Maka dengan itu pihak mal, perkantoran dan instansi yang lain dapat mengajukan permohonan quick response code (QR Code) PeduliLindungi  ke Kementerian Kesehatan secara online.

 Baca Juga: Heboh Kasus Situs PeduliLindungi Palsu, Kominfo Langsung Ambil Tindakan Cepat Ternyata Begini Ciri-cirinya!

Berikut cara dapatkan QR Code bagi pelaku usaha /industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata dan instansi lainnya.

Melansir dari akun Intagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @.kominfo (15/9/2021), berikut cara pengajuan QR Code bagi pelaku usaha di aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, pendaftar harus dulu mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id.

Setelah utu surat permohonan akan diterima, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.

Formulir yag telah diisi akan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya, untuk aktivasi.

Setelah terkirim, pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.

 Baca Juga: Perhatian Penting Tahu Aturan Baru! Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode PeduliLindungi, Begini Tata Caranya

Langkah terakhir, setelah melakukan aktivasi pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

Seperti diketahui QR code di aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai proses tracing.

Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat periode ini, beberapa obyek sudah diizinkan untuk buka kembali dengan mengikuti beberapa syarat diantaranya:

1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3 dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

2. Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor industry yang masih belum maksimal

3. Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3

4. Adanya penerapan ganjil genapdi daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 16.00

5. Pengetaan perjalanan internasional. Wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan

***