GridFame.id- Indonesia akan menetapkan aturan baru mengenai pelat nomor kendaraan bermotor
Aturan ini rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan, yakni 2022.
Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasar dari yang biasanya digunakan masyarakat.
Penetapan aturan ini berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan , badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan bewarna putih dengan tulisan hitam.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.