Find Us On Social Media :

Tidak Lama Lagi! Korlantas Polri Bakal Akan Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya dan Arti Warna Plat Nomor Baru

Lantas mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang sudah dikenal sejak lama harus diganti warna hitam-putih?

Melansir Korlantas Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau biasa disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala, salah satunya kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Bahkan kamera ETLE terkadang bisa membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal kamera ETLE sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Peraturan ini tidak serta merta dilakukan Korlantas Polri. Semua sudah diuji melalui kajian, diskusi, dan contoh dari beberapa negara yang sudah menggunakan.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya mempunyai warna dasar putih dan tulisan hitam, sehingga kami contoh mereka,” ucapnya.

 Baca Juga: Asyik! PKL dan Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta dan Aturan Baru PPKM Dine-in Jadi 60 Menit

***