Find Us On Social Media :

Tidak Lama Lagi! Korlantas Polri Bakal Akan Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya dan Arti Warna Plat Nomor Baru

GridFame.id- Indonesia akan menetapkan aturan baru mengenai pelat nomor kendaraan bermotor

Aturan ini rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan, yakni 2022.

Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasar dari yang biasanya digunakan masyarakat.

Penetapan aturan ini berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a).

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan , badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan bewarna putih dengan tulisan hitam.

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPKM Level 4! Pemerintah Sebut Deretan Wilayah Ini Akan Diberikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mulai Besok

Alasan Korlantas Polri mengganti warna

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan.

“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” ujar Taslim dikutip dari Kompas (16/9/2021).

Ia juga menambahkan pemberlakuan aturan ganti warna pelat motor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap.

Untuk saat ini masih menghabiskan material lama terlebih dahulu.

“Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlaku MEA dan untuk ranmor listrik,” tambah Taslim.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPKM Level 4! Pemerintah Sebut Deretan Wilayah Ini Akan Diberikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mulai Besok

Lantas mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang sudah dikenal sejak lama harus diganti warna hitam-putih?

Melansir Korlantas Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau biasa disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala, salah satunya kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Bahkan kamera ETLE terkadang bisa membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal kamera ETLE sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Peraturan ini tidak serta merta dilakukan Korlantas Polri. Semua sudah diuji melalui kajian, diskusi, dan contoh dari beberapa negara yang sudah menggunakan.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya mempunyai warna dasar putih dan tulisan hitam, sehingga kami contoh mereka,” ucapnya.

 Baca Juga: Asyik! PKL dan Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta dan Aturan Baru PPKM Dine-in Jadi 60 Menit

***