Alasan Korlantas Polri mengganti warna
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan.
“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” ujar Taslim dikutip dari Kompas (16/9/2021).
Ia juga menambahkan pemberlakuan aturan ganti warna pelat motor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap.
Untuk saat ini masih menghabiskan material lama terlebih dahulu.
“Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlaku MEA dan untuk ranmor listrik,” tambah Taslim.