GridFame.id - Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
Luhut juga menjelaskan beberapa pelonggaran yang akan berlaku selama masa PPKM.
Bukan itu saja, ada peningkatan jumlah wilayah level 3 di masa PPKM ini.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada PPKM kali ini terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 3.
Peningkatan itu disebabkan karena belum tercapainya target vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah.
"Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, cakupan minimal vaksinasi lansia sebagai syarat suatu daerah bisa turun level PPKM dari angka 3 ke 2 dan angka 2 ke 1 diberlakukan sejak 13 September 2021.
Syarat tersebut diklaim berhasil meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.
"Saat ini tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali sudah mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021," ucap Luhut.
Sementara, kata Luhut, hingga saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 2 PPKM.
Pada PPKM kali ini pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran.
Misalnya, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Berlaku hingga 4 Oktober 2021, Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Tetap Sama!
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tak euforia berlebihan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya tentunya tidak bosan mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 di Jawa-Bali Naik Jadi 107 Kabupaten/Kota"