Find Us On Social Media :

Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Kacamata gratis BPJS Kesehatan

GridFame.id- Bagi peserta BPJS Kesehatan segera manfaatkan untuk mendapatkan kacamata gratis yang disediakan.

Banyak masyarakat yang hanya mengetahui BPJS hanya untuk rawat jalan maupun rawat inap di masyarakat.

Padahal banyak sekali manfaat dari BPJS salah satunya pelayanan alat kesehatan.

Alat kesehatan yang bisa diklaim secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak, kaki palsu, collar neck, kruk hingga kacamata gratis.

Fasilitas ini sangat cocok bagi Anda yang mengalami gangguan penglihatan untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan bukan hanya melayani berobat gratis maupun rawat inap, namun juga fasilitas kacamata gratis bagi pesertanya.

Baca Juga: Punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Tapi Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa di Re-Aktivasi Kembali? Simak Penjelasannya

Bahkan sebagian besar masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan belum mengaetahui mengenai klaim kacamata gratis.

Fasilitas kacamata gratis termasuk Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu program unggulan BPJS Kesehatan.

Tujuan dari program JKN-KIS sendiri yaitu memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan pada hampir seluruh penyakit.

Lantas bagaimana cara melakukan klaim kacamata dari BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa cara untuk klaim kacamata yang bisa Anda tempuh berdasar arahan dari bpjs.kesehatan.go.id .

Baca Juga: Siap-Siap Bagi Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Kembali Dicairkan, Cek Status Penerimanya Melalui Link Ini

Cara klaim kacamata

1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.

2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Astaga Jangan Tertipu! HOAKS Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Heboh di WA, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Penyebab Bantuan 1 Juta Belum Masuk Rekening Bank Swasta

Syarat dan ketentuan klaim kacamata

Agar Anda tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Perhatikan Waktu klaim

Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Prediksi BPJS Kelas Standar Akan Berlaku Serta Iuran Biaya yang Dibebankan