Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.

Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan.

Melansir melalui laman resmi Bank BTN (21/10/2021), suku bunga BTN KPR 2021 untuk program rumah subsidi yang berlaku adalah suku bunga 5 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Adapun biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen dan biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi 2021.

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi :

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus