Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah;

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo;

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

4.Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

a. Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;

b. Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun;

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil;

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku;

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Tidak Dapat Pensiun Namun Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Akan Menerima Keuntungan Lain dari BPJS Ketenagakerjaan! Simak Keterangannya