Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

 

GridFame.id- Simak cara dapatkan fasilitas KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2021.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat mengajukan KPR, Bank BTN masih melayani program subsidi 2021.

KPR subsidi BTN merupakan bagian program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Fasilitas bagi peserta ini bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan kepemilikan rumah bagi peserta pekerja.

 Baca Juga: Super Mudah! Dapat Dilakukan Dengan Offline dan Online, Begini Panduan Terbaru Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.

Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan yang ringan.

Melansir melalui laman resmi Bank BTN (21/10/2021), suku bunga BTN KPR 2021 untuk program rumah subsidi yang berlaku adalah suku bunga 5 persen fixed sepanjang jangka waktu kredit.

Adapun biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen dan biaya administrasi yang dikenakan yaitu Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi 2021.

Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi :

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah;

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo;

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

4.Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

a. Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;

b. Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun;

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil;

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku;

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Tidak Dapat Pensiun Namun Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Akan Menerima Keuntungan Lain dari BPJS Ketenagakerjaan! Simak Keterangannya

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR;

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah;

9. Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;

10. Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif;

11. Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan;

Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN

1. Uang muka ringan mulai dari 1 persen;

2. Suku bunga 5 persen tetap;

3. Jangka waktu hingga 20 tahun;

4. Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak);

5. Bebas premi asuransi dan PPN;

6. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia;

 Baca Juga: Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan! Begini Definisi hingga Cara Mudah Dapatkan Paklaring

***